Air adalah sumber utama kehidupan,
tanpa air manusia bisa mengalami dehidrasi yang berujung pada kematian. Terlalu
banyak artikel yang membahas tentang nilai penting air bagi kehidupan manusia,
dan hampir semuanya menyampaikan bahwa air memang komponen utama dalam
kehidupan manusia.
Karena betapa pentingnya air, maka
begitu banyak perusahaan-perusahaan air yang berdiri di dunia, bahkan di
Indonesia sendiri akan begitu banyak perusahaan-perusahaan yang memproduksi air
yang dapat kita lihat baik itu sifatnya perusahaan air kemasan, depot air minum
maupun air isi ulang standard.
Tidak dipungkiri bahwa dalam
kehidupan ini ada sesuatu keseimbangan, dimana ketika terdapat sesuatu yang
mendatangkan manfaat maka ada sisi dimana pasti hal tersebut tidak mendatangkan
manfaat atau bisa dikatakan sebagai pemanfaatan yang salah atau disalahgunakan.
Perusahaan air minum misalnya, tidak dipungkiri ternyata dari sekian banyak
perusahaan air minum akan begitu banyak kita jumpai perusahaan-perusahaan air
minum yang tidak menyediakan air minum standard sehat yang dibutuhkan oleh
tubuh kita.
Oleh karena itu pemerintah perlu
membuat peraturan tentang perusahaan air minum atau perusahaan depot air minum
yang melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan. Berikut beberapa macam
aturan bagi para pemilik depot air minum.
Pemilik atau produsen air
minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dapat
dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta,"
Peraturan yang dilanggar adalah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III pasal 80 ayat
4 junto pasal 21 ayat 3 yang menyatakan bahwa produsen air minum yang menyalahi
aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal
Rp 300 juta.
Dilain sisi, pemilik usaha air
kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 pasal 8 yang menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi
atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Perdagangan RI nomor 651/MPP/KEP/X/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum pada pasal 6 ayat 4 disebutkan biaya pengambilan sampel
produk dan pengujian terhadap mutu air baku dibebankan kepada pengelola depot
air minum bersangkutan.
Itu menjadi pedoman tersendiri bagi
para pemilik perusahaan air minum atau para pemilik depot air minum, karena
peraturan tentang depot air minum tadi sifatnya mengikat. Jika saja ada yang
melanggar peraturan tersebut maka si pelanggar akan siap dikenai hukuman dan
sangsi sesuai dengan yang dituliskan diatas.
Sebagai produsen air minum,
hendaknya kita paham tentang peraturan tentang perusahaan atau depot air minum
diatas. Karena sangat beresiko sekali jika sebagai produsen air minum tapi kita
tidak paham standard barang yang harus kita jual. Sungguh ironi sekali.
Tapi faktanya, banyak sekali depot
air minum yang tidak mematuhi peraturan diatas, bahkan terkesan acuh atau
memang ada beberapa depot yang tidak paham tentang aturan itu. Mungkin karena
sosialisasi pemerintah yang kurang, atau bisa jadi karena para produsen memang
sengaja melanggar dan berpikir yang penting mendapat untung tanpa berpikir
masalah yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar