PERATURAN DEPOT AIR MINUM

      Air adalah sumber utama kehidupan, tanpa air manusia bisa mengalami dehidrasi yang berujung pada kematian. Terlalu banyak artikel yang membahas tentang nilai penting air bagi kehidupan manusia, dan hampir semuanya menyampaikan bahwa air memang komponen utama dalam kehidupan manusia.

      Karena betapa pentingnya air, maka begitu banyak perusahaan-perusahaan air yang berdiri di dunia, bahkan di Indonesia sendiri akan begitu banyak perusahaan-perusahaan yang memproduksi air yang dapat kita lihat baik itu sifatnya perusahaan air kemasan, depot air  minum maupun air isi ulang standard.


     Tidak dipungkiri bahwa dalam kehidupan ini ada sesuatu keseimbangan, dimana ketika terdapat sesuatu yang mendatangkan manfaat maka ada sisi dimana pasti hal tersebut tidak mendatangkan manfaat atau bisa dikatakan sebagai pemanfaatan yang salah atau disalahgunakan. Perusahaan air minum misalnya, tidak dipungkiri ternyata dari sekian banyak perusahaan air minum akan begitu banyak kita jumpai perusahaan-perusahaan air minum yang tidak menyediakan air minum standard sehat yang dibutuhkan oleh tubuh kita.

      Oleh karena itu pemerintah perlu membuat peraturan tentang perusahaan air minum atau perusahaan depot air minum yang melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan. Berikut beberapa macam aturan bagi para pemilik depot air minum.


        Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta,"

        Peraturan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III pasal 80 ayat 4 junto pasal 21 ayat 3 yang menyatakan bahwa produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. 

        Dilain sisi, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 8 yang menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

      Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor 651/MPP/KEP/X/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum pada pasal 6 ayat 4 disebutkan biaya pengambilan sampel produk dan pengujian terhadap mutu air baku dibebankan kepada pengelola depot air minum bersangkutan.

        Itu menjadi pedoman tersendiri bagi para pemilik perusahaan air minum atau para pemilik depot air minum, karena peraturan tentang depot air minum tadi sifatnya mengikat. Jika saja ada yang melanggar peraturan tersebut maka si pelanggar akan siap dikenai hukuman dan sangsi sesuai dengan yang dituliskan diatas.

         Sebagai produsen air minum, hendaknya kita paham tentang peraturan tentang perusahaan atau depot air minum diatas. Karena sangat beresiko sekali jika sebagai produsen air minum tapi kita tidak paham standard barang yang harus kita jual. Sungguh ironi sekali.

       Tapi faktanya, banyak sekali depot air minum yang tidak mematuhi peraturan diatas, bahkan terkesan acuh atau memang ada beberapa depot yang tidak paham tentang aturan itu. Mungkin karena sosialisasi pemerintah yang kurang, atau bisa jadi karena para produsen memang sengaja melanggar dan berpikir yang penting mendapat untung tanpa berpikir masalah yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar